Maka keberadaan hakim ad hoc dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah mutlak. Majelis hakim yang terdiri atas tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier merupakan komposisi ideal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, seperti yang telah diaplikasikan selama hampir tiga tahun belakangan. Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali. Alasan Permohonan Kasasi (Pasal 30) Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya dengan kata lain terhadap hakim yang telah berpengalaman memutus perkara tersebut dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. b. Studi Kepustakaan dan Dokumentasi Responden dalam penelitian adalah hakim ad hoc Pengadilan TIPIKOR Samarinda yang pernah memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang dilakukan Sedangkan hakim ad hoc Tipikor pada MA yaitu Agus Yuniato (hakim ad hoc Tipikor Tingkat Pertama pada PN Surabaya) dan Ansori (hakim ad hoc Tipikor Tingkat Banding pada PT Sulawesi Tengah). Untuk calon hakim ad hoc Hubungan Industrial yang disetujui Sugianto (Hakim ad hoc PHI pada PN Semarang dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh). Kewenangan KY untuk menyeleksi hakim ad hoc tipikor sebagai inkonstitusional adalah dalil yang tidak tepat. Ini karena KY memiliki kewenangan konstitusional untuk menyeleksi hakim ad hoc . Kewenangan KY untuk merekrut hakim ad hoc di MA bertolak dari obyek norma yang kewenangan lain KY untuk menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat PENGUMUMAN SELEKSI HAKIM AD HOC TIPIKOR NOMOR: 58/Pansel/Ad Hoc TPK/X1/2021 Berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XVI Tahun 2021 pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021, peserta yang dinyatakan A. Tingkat Banding "Lulus" adalah : Wilayah PT Banda Aceh PT Surabaya PT Samarinda Banjarmasin PT Surabaya PT Surabaya CVCN.

hakim ad hoc tipikor adalah